Maaf teman-teman..
Kali ini saya bukan membahas RUU APP.
Sebab hingga saat ini, RUU ini masih simpang siur. Ada begitu banyak versi draft yang beredar. Entah mana yang benar.
Jadi, secara khusus di sini saya tidak membahas RUU APP.
Saya hanya membahas SECARA UMUM, yakni tentang peraturan atau undang-undang yang melarang pornografi dan pornoaksi.
Banyak orang yang berkata bahwa undang-undang seperti ini melanggar HAM. Melanggar kebebasan berekspresi.
Oke, untuk mengcounter pendapat seperti ini, saya menemukan sebuah tulisan yang sangat bagus dari situs
SobatMuda. Di sana disebutkan:
Sebenarnya para pendukung HAM ini juga ambigu, alias kagak jelas
sikapnya. Coba, kalo betul negara kagak boleh campur tangan urusan
pribadi, kenapa mereka ngedukung larangan ngerokok di tempat umum,
ngedukung kewajiban pake helm di jalan raya, pake sabuk pengaman saat
naik mobil, juga menentang poligami. Itu kan termasuk urusan pribadi,
ya to? Begitu juga pemakaian narkoba kan urusan pribadi, lalu kenapa
mereka juga menentangnya. Alasannya jelas, para pendukung HAM itu emang
mau menangnya sendiri.
Dan omong-omong soal pemaksaan pendapat, apakah ‘menghalalkan’
pornografi bukan termasuk pemaksaan pendapat? Lagian, di negara manapun
selalu terjadi pemaksaan pendapat oleh negara kepada rakyat. Mulai dari
UUD 45, dasar negara Pancasila, KUHP, peraturan lalu lintas, dan aneka
undang-undang negara kan isinya pemaksaan aturan kepada rakyat, kok
mereka kagak protes?
* * *
Yup, kalau dipikir-pikir... konsep HAM itu sebenarnya tidak terlalu
jelas. Kita kadang-kadang bersikap permisif terhadap sebuah
"pelanggaran HAM". Tapi di sisi lain, kita seperti kebakaran jenggot
ketika terjadi "pelanggaran HAM" di bidang lain.
Kalau dipikir-pikir, tindakan
majalah PLAYBOY yang ngotot tetap terbit, padahal sudah didemo di
mana-mana, itu merupakan pelanggaran HAM juga. Mereka telah melanggar
HAM orang-orang yang tidak setuju dengan pornografi.
Tapi kenapa orang-orang yang mengakui pejuang HAM sejati itu tidak protes sama sekali?
Inikah yang namanya STANDAR GANDA itu?
Jadi, masihkah kita menyebut peraturan/undang-undang anti pornografi sebagai tindakan melanggar HAM?
(hm... sebelum anda mendebat pendapat ini, coba klik dulu di sini.
Sudah begitu banyak argumen yang berkeliaran di sana, baik yang pro
maupun kontra. Siapa tahu pendapat anda sudah terwakili oleh
komentar-komentar terdahulu)